Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan program, keuangan, umum dan kepegawaian.
Rincian tugas Sekretariat :
- mengkoordinasikan kegiatan bidang-bidang;
- menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
- melakukan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- menyusun program kerja Sekretariat berdasarkan rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sekretariat;
- mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan serta menindaklanjuti hasil temuan bidang sekretariat;
- menyempurnakan konsep surat dan telaahan kepala sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan dan pelaporan serta sub bagian keuangan;
- menandatangani dan/atau memaraf persuratan, naskah dinas dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan;
- memberi tugas atau kegiatan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sekretariat dengan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan menyangkut bidang Sekretariat;
- mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
- melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
- membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
- menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perencanaan dan pelaporan dan keuangan;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Bupati dan rancangan Keputusan Bupati dalam lingkup tugas Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
Sekretariat Daerah terdiri dari 3 asisten
1.Asisten Administrasi Umum
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
3. Asisten Perekonomian Pembangunan
Masing masing asisten membawahi bagian-bagian sebagaimana tergambar dalam bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah yang dibagi menurut Asisten Masing-masing.
Bagian–bagian yang berada di Sekretariat :
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
a. Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama
b. Bagian Hukum
c. Bagian Kesejahteraan Rakyat
Asisten Perekonomian Pembangunan
d. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
e. Bagian Pembangunan dan Infrastruktur
f. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Asisten Administrasi Umum
g. Bagian Umum
h. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
i. Bagian Perencanaan dan Keuangan
j. Bagian Organisasi