Tugas dan Fungsi
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang membawahi Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Bagian Hukum, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat, yangmempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan bagian pemerintahan,kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat, hukum serta Sekretariat DPRD dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tenaga kerja, transmigrasi, kearsipan dan perpustakaan, pemberdayaan masyarakat dan desa, administrasi dukcapil, Keagamaan, Kecamatan dan penyusunan produk hukum, pemberian bantuan hukum serta pengkoordinasian perangkat daerah.
2.Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang membawahi Bagian Pembangunan dan Infrastruktur, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan administrasi pembangunan dan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah serta Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan, perindustrian, perdagangan, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian serta urusan penunjang bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, Badan Usaha Milik Daerah dan Perbankan serta pengkoordinasi Perangkat Daerah.
3.Asisten Administrasi Umum yang membawahi Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan dan perumusan kebijakan penyelenggaran bidang administrasi umum kesekretariatan yang meliputi bidang organisasi perangkat daerah, umum, hukum, humas dan aset serta mengkoordinasikan Perangkat Daerah.