Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Hendrajoni dan pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (30/7).
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua H.Aprial Habas, yang dihadiri Bupati Hendrajoni, Ketua DPRD Ermizen, Wakil Ketua DPRD Aprial Habas, Forkopimda, dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!