Painan-- Bupati Hendrajoni sampaikan, nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertenggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, di ruang rapat DPRD, kamis (13/06).
Pada sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Herpi Damson, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Buya Piai, anggota DPRD, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Penyusunan Ranperda ini terdiri dari tujuh komponen laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
Ketujuhnya yaitu, Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), laporan arus kas (LAK), laporan operaional (LO), laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
"Tahun anggaran 2018 belanja dianggarkan sebesar Rp.1.737.442.460.796.00, dan teralisasi 1.569.020.950.588.95 atau terealisasi sebesar 90,31%".
Pada kesempatan itu, bupati juga sampaikan keberhasilan
meraih WTP keenam berturut turut, pada tanggal 24 mei 2019, tentu kita akan mendapat dana intensif daerah (DID), pada tahun 2020.
Keberhasilan kita meraih WTP, akan mendapatkan reward pada tahun 2020, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur untuk kebutuhan masyarakat, jelas Hendrajoni.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!